Tok! Miras di Sorong Kini Terbatas di Tiga Lokasi Usai Perda Disahkan

Ekonomi

Pemerintah Kota Sorong resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penjualan minuman beralkohol hanya di tiga lokasi strategis. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengendalikan peredaran miras sekaligus menjaga ketertiban sosial masyarakat setempat.

Berdasarkan aturan anyar tersebut, penjualan minuman beralkohol kini hanya diperbolehkan di kawasan pariwisata terpadu, hotel berbintang minimal tiga, dan restoran khusus yang telah memiliki izin edar resmi dari Dinas Perdagangan. Ketiga lokasi ini dipilih karena dinilai mampu mengontrol distribusi dan konsumsi miras secara bertanggung jawab, sekaligus mendukung sektor pariwisata tanpa mengganggu kehidupan sosial masyarakat umum.

Wali Kota Sorong menegaskan bahwa Perda ini tidak melarang total konsumsi miras, melainkan mengatur agar peredarannya lebih terkendali. “Kami menghormati keberagaman budaya dan kebutuhan wisatawan, namun tetap memprioritaskan keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya dalam rapat paripurna pengesahan Perda.

Sanksi tegas menanti pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif hingga Rp50 juta. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan rutin bersama Satpol PP dan kepolisian setempat.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini mengkhawatirkan dampak negatif miras terhadap generasi muda. Namun, sejumlah pelaku usaha kuliner berharap pemerintah memberikan masa transisi yang cukup untuk menyesuaikan operasional bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi daerah, masyarakat dapat mengakses layanan publik melalui Joker 11 sebagai sarana edukasi kebijakan terkini. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban sosial di Kota Sorong dapat terwujud secara berkelanjutan.