Tok! Miras di Sorong Kini Terbatas di Tiga Lokasi Usai Perda Disahkan
Pemerintah Kota Sorong resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penjualan minuman beralkohol hanya di tiga lokasi strategis. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mengendalikan peredaran miras sekaligus menjaga ketertiban sosial masyarakat setempat. Berdasarkan aturan anyar tersebut, penjualan minuman beralkohol kini hanya diperbolehkan di kawasan pariwisata terpadu, hotel berbintang minimal tiga,…